Pakaian Di Hadapan Wanita Lain Dan Mahramnya (Bag 1)


Ustadz Muhammad Afifuddin
Dalam surat an-Nur ayat 31, tatkala Allah Subhanahu wata’ala melarang kaum wanita menampakkan perhiasannya kepada orang lain, Allah Subhanahu wata’ala mengecualikan,
أَوۡ نِسَآٮِٕهِنَّ

“Atau wanita-wanita mereka.”
Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan,
“Maksudnya, seorang wanita menampakkan perhiasannya kepada wanita-wanita muslimah….”
1. Pakaian Wanita di Hadapan Wanita Lain
Pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah wanita diperbolehkan memperlihatkan kepada wanita lain bagian di atas pusar dan di bawah lutut.
Adapun antara pusar dan lutut tidak diperbolehkan.
Ini adalah mazhab Hanbali, Syafi’i, serta dirajihkan oleh asy-Syaikh Ibnu Baz, asy-Syaikh Muqbil, dan sejumlah ulama yang lain.
 (al-Fatwa fi Zinati binti Hawa, hlm. 96—102)
Pendapat yang rajih dalam masalah ini, tidak ada perbedaan antara wanita muslimah dan wanita kafir.
Al-‘Allamah asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,
 “Pendapat yang sahih, seorang wanita diperbolehkan menampakkan yang di atas pusar dan di bawah lutut di hadapan wanita lain, baik muslimah maupun kafirah. Adapun antara pusar dan lutut, termasuk aurat yang tidak boleh diperlihatkan kepada siapa pun. Seorang wanita tidak boleh melihatnya dari wanita lain, baik muslimah maupun kafirah, orang dekat maupun jauh, sebagaimana halnya aurat lelaki di hadapan lelaki lainnya. Seorang wanita diperbolehkan melihat bagian dada, kepala, betis dan semisalnya dari wanita lainnya, sebagaimana seorang lelaki boleh melihatnya dari lelaki lainnya bagian dada, kepala, dan betisnya.
Adapun pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa muslimah tidak boleh menampakkan (bagian tersebut) di hadapan wanita kafir, adalah pendapat yang lemah menurut yang sahih dari dua pendapat ulama.
Sebab, para wanita Yahudi dan wanita penyembah berhala di masa Nabi  Shallallahu ‘alaihi wasallam biasa masuk menemui para istri Nabi n untuk menunaikan keperluan. Tidak ada juga (riwayat) yang menyebutkan bahwa para istri Nabi  Shallallahu ‘alaihi wasallam berhijab dari mereka, padahal istriistri beliau adalah wanita yang paling bertakwa dan paling mulia.”
(Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 5/44. Lihat al-Fatwa hlm. 99 dan al-Mausu’ah al-Baziiyah 3/1498—1501)
Pertanyaan:
“Kebanyakan wanita menyebutkan bahwa aurat wanita di hadapan wanita lain adalah dari pusar sampai lutut. Ada sebagian wanita tidak canggung memakai pakaian ketat atau terbuka (di hadapan wanita lain, -pen.) hingga tampak secara luas bagian dada dan kedua telapak tangannya. Apa komentar Anda?”
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah menjawab,
“Yang dituntut dari seorang muslimah adalah memiliki rasa malu, menjadi teladan yang baik bagi wanita muslimah yang lain, dan tidak menampakkan di hadapan kaum wanita selain yang biasa tampak di tengah-tengah wanita salehah (yang taat beragama). Ini yang lebih utama dan lebih berhati-hati.
Sebab, bermudah-mudah menampakkan sesuatu yang tidak perlu ditampakkan akan mendorong muslimah bermudah-mudah dalam membuka auratnya yang diharamkan. Wallahu a’lam.”
(al-Muntaqa min Fatawa al- Fauzan 3/461)
bersambung, insya Allaah..
sumber: baca di sini
muslimah mms

(Di salin dari WA Annisaa' Assunnah)

Share this:

Admin Web : .

JOIN CONVERSATION

    Blogger Comment

0 comments:

Post a Comment