Pakaian Di Hadapan Wanita Lain Dan Mahramnya (Bag 1)
Ustadz Muhammad Afifuddin
Dalam
surat an-Nur ayat 31, tatkala Allah Subhanahu wata’ala melarang kaum
wanita menampakkan perhiasannya kepada orang lain, Allah Subhanahu
wata’ala mengecualikan,
أَوۡ نِسَآٮِٕهِنَّ
“Atau wanita-wanita mereka.”
Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan,
“Maksudnya, seorang wanita menampakkan perhiasannya kepada wanita-wanita muslimah….”
1. Pakaian Wanita di Hadapan Wanita Lain
Pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah wanita diperbolehkan
memperlihatkan kepada wanita lain bagian di atas pusar dan di bawah
lutut.
Adapun antara pusar dan lutut tidak diperbolehkan.
Ini adalah mazhab Hanbali, Syafi’i, serta dirajihkan oleh asy-Syaikh Ibnu Baz, asy-Syaikh Muqbil, dan sejumlah ulama yang lain.
(al-Fatwa fi Zinati binti Hawa, hlm. 96—102)
Pendapat yang rajih dalam masalah ini, tidak ada perbedaan antara wanita muslimah dan wanita kafir.
Al-‘Allamah asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,
“Pendapat
yang sahih, seorang wanita diperbolehkan menampakkan yang di atas pusar
dan di bawah lutut di hadapan wanita lain, baik muslimah maupun
kafirah. Adapun antara pusar dan lutut, termasuk aurat yang tidak boleh
diperlihatkan kepada siapa pun. Seorang wanita tidak boleh melihatnya
dari wanita lain, baik muslimah maupun kafirah, orang dekat maupun jauh,
sebagaimana halnya aurat lelaki di hadapan lelaki lainnya. Seorang
wanita diperbolehkan melihat bagian dada, kepala, betis dan semisalnya
dari wanita lainnya, sebagaimana seorang lelaki boleh melihatnya dari
lelaki lainnya bagian dada, kepala, dan betisnya.
Adapun
pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa muslimah tidak boleh
menampakkan (bagian tersebut) di hadapan wanita kafir, adalah pendapat
yang lemah menurut yang sahih dari dua pendapat ulama.
Sebab,
para wanita Yahudi dan wanita penyembah berhala di masa Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam biasa masuk menemui para istri Nabi n
untuk menunaikan keperluan. Tidak ada juga (riwayat) yang menyebutkan
bahwa para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berhijab dari
mereka, padahal istriistri beliau adalah wanita yang paling bertakwa dan
paling mulia.”
(Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 5/44. Lihat al-Fatwa hlm. 99 dan al-Mausu’ah al-Baziiyah 3/1498—1501)
Pertanyaan:
“Kebanyakan
wanita menyebutkan bahwa aurat wanita di hadapan wanita lain adalah
dari pusar sampai lutut. Ada sebagian wanita tidak canggung memakai
pakaian ketat atau terbuka (di hadapan wanita lain, -pen.) hingga tampak
secara luas bagian dada dan kedua telapak tangannya. Apa komentar
Anda?”
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah menjawab,
“Yang
dituntut dari seorang muslimah adalah memiliki rasa malu, menjadi
teladan yang baik bagi wanita muslimah yang lain, dan tidak menampakkan
di hadapan kaum wanita selain yang biasa tampak di tengah-tengah wanita
salehah (yang taat beragama). Ini yang lebih utama dan lebih
berhati-hati.
Sebab, bermudah-mudah
menampakkan sesuatu yang tidak perlu ditampakkan akan mendorong muslimah
bermudah-mudah dalam membuka auratnya yang diharamkan. Wallahu a’lam.”
(al-Muntaqa min Fatawa al- Fauzan 3/461)
bersambung, insya Allaah..
sumber: baca di sini
muslimah mms
(Di salin dari WA Annisaa' Assunnah)
0 comments:
Post a Comment