Hukum Gambar (Bagian 2)
Al-Bukhary rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahih-nya:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ r يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ: إِنَّ اللهَ وَرَسُوْلَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيْرِ وَالْأَصْنَامِ. فَقِيلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُوْمَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُوْدُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ؟ فَقَالَ: لَا هُوَ حَرَامٌ. ثُمَّ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ r عِنْدَ ذَلِكَ: قَاتَلَ اللهُ الْيَهُوْدَ إِنَّ اللهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوْهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوْا ثَمَنَهُ.
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi was salam bersabda pada tahun penaklukan Mekah: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamer, bangkai, babi dan patung.” Beliau ditanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda dengan lemak bangkai, karena bisa digunakan untuk menambal perahu yang bocor, untuk meminyaki kulit dan manusia menggunakan untuk bahan bakar lampu? Beliau menjawab: “Tidak boleh, tetap haram hukumnya.” Lalu Rasulullah shallallahu alaihi was salam ketika itu bersabda: “Semoga Allah membinasakan Yahudi, sesungguhnya ketika Allah mengharamkan lemak-lemak bangkai, mereka menjadikannya sebagai minyak lalu mereka jual kemudian mereka makan hasil penjualannya.”
[HR. Al-Bukhary no. 2236 dan Muslim 1581]
Dan jika engkau selamat dari makhluk yang menyampaikan nasehat yang dia mendapatkan udzur karena ada perkara yang tidak dia ketahui, padahal dia telah mengatakan kepadamu: “Wahai Ahlus Sunnah, kenapa engkau melakukan kemaksiatan kepada Allah?!
Maka, engkau tidak akan selamat dari Pencipta-mu yang Dia telah berfirman tentang diri-Nya:
يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ. [غافر: [19
“Dia mengetahui mata-mata yang berkhianat dan apa-apa yang disembunyikan di dalam hati.”
[Ghafir: 19]
Maka, berhati-hatilah wahai Ahlus Sunnah, jangan sampai engkau melakukan keharaman dengan berdalih menggunakan hal-hal yang tidak engkau ketahui kesahihannya di dalam syariat. Allah Ta’ala berfirman:
إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَمَا تَهْوَى الْأَنْفُسُ وَلَقَدْ جَاءَهُمْ مِنْ رَبِّهِمُ الْهُدَى. [النجم: [23
“Mereka tidaklah mengikuti kecuali dugaan dan apa yang disukai oleh hawa nafsu, padahal telah datang kepada mereka petunjuk dari Rabb mereka.”
[An-Najm: 23]
Dan termasuk perkara yang diharamkan yang mungkin syetan telah menggelincirkan kedua kakimu dengannya sehingga engkau menyangkanya termasuk perkara yang benar, yaitu dakwahmu kepada jalan Allah dengan cara yang haram. Seperti ucapan sebagian orang: “Dusta diperbolehkan untuk maslahat dakwah agama Allah. Mengambil gambar dan tampil di channel dan televisi boleh untuk merealisasikan dakwah agama Allah.” Ini seperti ucapan Amr Khalid Al-Mishry yang menyerupai orang-orang fasik yang bergelut dalam bidang sinema dan sandiwara: “Saya mencukur jenggot saya agar para pemuda tidak lari dariku.” Ini menurutnya merupakan maslahat dakwah.
Maka saya katakan:
“Tidak boleh bagi seorang muslim atau muslimah yang beriman kepada Allah dan hari kiamat untuk membantu kemaksiatan mengambil gambar yang diharamkan yaitu gambar-gambar makhluk yang bernyawa, dan tidak boleh pula untuk memberikan kesempatan dengan cara mendatanginya, walaupun dengan dalih untuk maslahat dakwah. Hal ini berdasarkan beberapa sisi, maka pahamilah dengan baik wahai Ahlus Sunnah, dan tinggalkan hawa nafsu agar tidak menyeretmu ke neraka!”
[Pertama]
Sesungguhnya dengan pergi untuk pengambilan gambar guna tampil di televisi -walaupun dengan dalih untuk maslahat dakwah – merupakan perbuatan saling membantu melakukan dosa.
Padahal Allah berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ. [المائدة: 2
“Dan hendaklah kalian tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, dan jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”
[Kedua]
Sesungguhnya tidak ada perbedaan tentang keharaman -berdasarkan apa yang dirajihkan oleh Al-Allamah Al-Imam Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Al-Allamah Nashiruddin Al-Albany, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan dan banyak lagi selain mereka-[1] antara menggambar dengan tangan dan menggambar dengan alat, sama saja apakah gambarnya diam dengan alat gambar diam yaitu kamera, atau gambarnya bergerak dengan alat pengambil gambar bergerak yaitu video atau televisi. Hal ini karena cara modern ini termasuk pada keumuman larangan mengambil gambar.
Ini sebagaimana yang terdapat di dalam Shahih Al-Bukhary dari jalan Aun bin Abi Juhaifah dari ayahnya dia berkata:
لَعَنَ النَّبِيُّ r الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَنَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الْبَغِيِّ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرِينَ.
“Nabi shallallahu ‘alaihi was salam melaknat wanita yang mentato, wanita yang meminta tato, pemakan riba dan yang mewakilkannya, dan beliau melarang jual beli anjing dan hasil melacur, serta melaknat para pembuat gambar.”
[HR. Al-Bukhary no. 4357]
Juga berdasarkan riwayat Al-Bukhary dari jalan Ibrahim bin Sa’ad Al-Qurasy dari Az-Zuhry dari Al-Qasim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dia berkata:
“Nabi masuk menemuiku ketika di rumah ada bergambar, maka wajah beliau berubah lalu beliau mengambil tirai kemudian merusaknya.
Kemudian beliau bersabda:
إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِيْنَ يُصَوِّرُوْنَ هَذِهِ الصُّوَرَ.
“Sesungguhnya termasuk manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat nanti adalah orang-orang yang suka menggambar gambar-gambar ini.”
[HR. Al-Bukhary no. 6109]
Jadi, Ar-Rasul shallallahu ‘alaihi was salam memutlakkan pengharaman atas perbuatan semua orang yang menggambar, sehingga menggambar dengan tangan dan alat termasuk yang diharamkan tanpa ada perbedaan.
Al-Allamah Al-Albany rahimahullah berkata:
“Gambar bergerak (dengan televisi atau video) lebih besar dosanya dibandingkan yang diam, karena penyerupaan terhadap penciptaan Allah padanya lebih besar.[2]
Ditulis oleh:
| Abu Abdillah Mahir bin Zhafir bin Abdillah Al-Qahthany
Semoga Allah mengampuninya dan kedua orang tuanya
- Bersambung...
sumber 1
sumber 2
sumber 3
Diambil dari Abu Aisyah Muhammad Shukri
Baca lebih lengkap di sini
(Disalin dari WA Annisaa' Assunnah)
0 comments:
Post a Comment