Memasak Sambil Dengar Murothal
Asy Syaikh Shalih al Fauzan hafizhahullah
Saya menghabiskan berjam-jam waktu di dapur guna menyiapkan (memasak dan sebagainya) hidangan untuk suami.
Karena saya bersemangat mengisi waktu saya dengan sesuatu yang berfaedah, saya pun mengerjakan tugas saya sambil mendengarkan bacaan Al-Qur`anul Karim, baik lewat siaran radio ataupun dari kaset.
Apakah perbuatan saya ini bisa dibenarkan atau tidak sepantasnya saya lakukan mengingat firman Allah subhanahu wa ta’ala :
“Apabila dibacakan Al-Qur`an maka dengarkanlah dengan baik dan perhatikanlah dengan tenang, mudah- mudahan kalian dirahmati.” (Al-A’raf: 204)
Fadhilatus Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab:
“Tidak mengapa mendengarkan Al-Qur`an dari radio atau dari tape recorder sementara yang mendengarkan
tengah sibuk dengan suatu pekerjaan. Dan ini tidaklah bertentangan dengan firman Allah :
ﻓَﺎﺳْﺘَﻤِﻌُﻮﺍ ﻟَﻪُ ﻭَﺃَﻧْﺼِﺘُﻮﺍ
karena inshat (diam memerhatikan) yang dituntut di dalam ayat adalah sesuai dengan kemampuan. Dan orang yang sedang mengerjakan suatu pekerjaan, ia inshat ketika Al-Qur`an dibacakan sesuai dengan kemampuannya.”
[Fatawa Al-Mar`ah Al Muslimah, hal.578]
Sumber : Majalah Asy Syariah
http:// forumsalafy.net/?p=6084
Dicopas dari
wa Salafiyyah Kalsel
(Disalin dari WA Annisaa' Assunnah)
0 comments:
Post a Comment