Pakaian Di Hadapan Wanita Lain Dan Mahramnya (Bag 2)

2. Pakaian Wanita di Hadapan Mahram
Adapun di hadapan mahramnya, ada dua pendapat yang masyhur di kalangan ulama. 
Jumhur (mayoritas) ulama berpandangan, di hadapan mahram, wanita boleh memperlihatkan apa yang di atas pusar dan di bawah lutut sebagaimana halnya di hadapan wanita yang lain.
Sementara itu, sebagian ulama menyatakan, yang boleh ditampakkan adalah bagian-bagian yang biasa tampak, seperti kepala, leher, telapak kaki, tangan, dan semisalnya, serta tidak menampakkan sebagian yang biasa tertutup, seperti dada, punggung, dan semisalnya. 
Al-‘Allamah al-Muhaddits Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah menjelaskan,
“Adapun di hadapan mahramnya, wanita (boleh) menampakkan anggota wudhunya, seperti tangan hingga lengan (bahkan) sampai ketiak. Begitu juga kaki hingga kedua mata kaki sampai pertengahan betis. Wanita juga diperbolehkan menyusui bayinya di samping ayah dan saudara laki-lakinya, apabila aman dari fitnah, wallahul musta’an.”
(Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah hlm. 285, tartib: al- Mashra’i. Lihat al-Fatwa hlm. 100)
Al-‘Allamah al-Faqih Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,
“Ketika kita berpendapat bahwa wanita boleh menampakkan bagian ini dan itu, tidak berarti pakaiannya hanya sebatas itu. Maksudnya, apabila seorang wanita memakai pakaian (panjang) sampai mata kaki lalu terlihat kedua betisnya karena kesibukan atau yang lainnya, dia tidak berdosa apabila yang di sisinya hanya ada mahramnya atau wanita lain. Adapun pakaian ini, kita larang dan kita peringatkan."
Demikian pula sabda Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wasallam,
 ‘Janganlah seorang wanita melihat aurat wanita yang lain.’
Ini tidak berarti bahwa seorang wanita diperbolehkan memakai sesuatu yang hanya menutupi antara pusar dan lututnya. Tidak ada seorang pun yang berpandangan demikian. Yang dimaksud adalah tatkala seorang wanita memakai pakaian longgar dan panjang, lantas tersingkap bagian dada atau betisnya, maka wanita lain tidak diharamkan melihatnya. Contohnya, ada seorang wanita menyusui bayinya dan terlihat payudaranya karena menyusui.
Kita tidak menyatakan kepada wanita lain, ‘Haram hukumnya engkau melihat payudaranya,’ sebab bukan termasuk aurat.
Adapun wanita yang mengatakan, ‘Aku tidak akan memakai sesuatu kecuali celana yang menutupi antara pusar dan lutut,’ tidak ada seorang pun yang berpendapat demikian. Hukumnya tidak boleh.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan bahwa pakaian wanita sahabat di zaman dahulu adalah dari pergelangan tangan sampai mata kaki. Ini ketika mereka di rumah.
Apabila mereka keluar ke pasar, sudah diketahui dari hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa wanita memanjangkan pakaiannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga membolehkan wanita memanjangkan pakaiannya satu hasta supaya tidak terlihat kedua telapak kakinya bila berjalan.”
(Majmu’ As-ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah, lihat al-Fatwa hlm. 100—101)
Kaum wanita juga tidak diperbolehkan memakai pakaian ketat atau pakaian mini walaupun di hadapan wanita lain atau mahram dan anaknya sendiri karena termasuk menampilkan aurat selain di hadapan suaminya.
(lihat Muntaqa Fatawa al-Fauzan 3/475)
bersambung, insya Allah
sumber: baca di sini
muslimah mms

(Disalin dari WA Annisaa' Assunnah)

Share this:

Admin Web : .

JOIN CONVERSATION

    Blogger Comment

0 comments:

Post a Comment