Pakaian Di Hadapan Wanita Lain Dan Mahramnya (Bag 2)
2. Pakaian Wanita di Hadapan Mahram
Adapun di hadapan mahramnya, ada dua pendapat yang masyhur di kalangan ulama.
Jumhur
(mayoritas) ulama berpandangan, di hadapan mahram, wanita boleh
memperlihatkan apa yang di atas pusar dan di bawah lutut sebagaimana
halnya di hadapan wanita yang lain.
Sementara
itu, sebagian ulama menyatakan, yang boleh ditampakkan adalah
bagian-bagian yang biasa tampak, seperti kepala, leher, telapak kaki,
tangan, dan semisalnya, serta tidak menampakkan sebagian yang biasa
tertutup, seperti dada, punggung, dan semisalnya.
Al-‘Allamah al-Muhaddits Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah menjelaskan,
“Adapun
di hadapan mahramnya, wanita (boleh) menampakkan anggota wudhunya,
seperti tangan hingga lengan (bahkan) sampai ketiak. Begitu juga kaki
hingga kedua mata kaki sampai pertengahan betis. Wanita juga
diperbolehkan menyusui bayinya di samping ayah dan saudara laki-lakinya,
apabila aman dari fitnah, wallahul musta’an.”
(Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah hlm. 285, tartib: al- Mashra’i. Lihat al-Fatwa hlm. 100)
Al-‘Allamah al-Faqih Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,
“Ketika
kita berpendapat bahwa wanita boleh menampakkan bagian ini dan itu,
tidak berarti pakaiannya hanya sebatas itu. Maksudnya, apabila seorang
wanita memakai pakaian (panjang) sampai mata kaki lalu terlihat kedua
betisnya karena kesibukan atau yang lainnya, dia tidak berdosa apabila
yang di sisinya hanya ada mahramnya atau wanita lain. Adapun pakaian
ini, kita larang dan kita peringatkan."
Demikian pula sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,
‘Janganlah seorang wanita melihat aurat wanita yang lain.’
Ini
tidak berarti bahwa seorang wanita diperbolehkan memakai sesuatu yang
hanya menutupi antara pusar dan lututnya. Tidak ada seorang pun yang
berpandangan demikian. Yang dimaksud adalah tatkala seorang wanita
memakai pakaian longgar dan panjang, lantas tersingkap bagian dada atau
betisnya, maka wanita lain tidak diharamkan melihatnya. Contohnya, ada
seorang wanita menyusui bayinya dan terlihat payudaranya karena
menyusui.
Kita tidak menyatakan kepada wanita lain, ‘Haram hukumnya engkau melihat payudaranya,’ sebab bukan termasuk aurat.
Adapun
wanita yang mengatakan, ‘Aku tidak akan memakai sesuatu kecuali celana
yang menutupi antara pusar dan lutut,’ tidak ada seorang pun yang
berpendapat demikian. Hukumnya tidak boleh.”
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan bahwa pakaian wanita
sahabat di zaman dahulu adalah dari pergelangan tangan sampai mata kaki.
Ini ketika mereka di rumah.
Apabila mereka
keluar ke pasar, sudah diketahui dari hadits Ummu Salamah radhiyallahu
‘anha bahwa wanita memanjangkan pakaiannya. Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam juga membolehkan wanita memanjangkan pakaiannya satu
hasta supaya tidak terlihat kedua telapak kakinya bila berjalan.”
(Majmu’ As-ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah, lihat al-Fatwa hlm. 100—101)
Kaum
wanita juga tidak diperbolehkan memakai pakaian ketat atau pakaian mini
walaupun di hadapan wanita lain atau mahram dan anaknya sendiri karena
termasuk menampilkan aurat selain di hadapan suaminya.
(lihat Muntaqa Fatawa al-Fauzan 3/475)
bersambung, insya Allah
sumber: baca di sini
muslimah mms
(Disalin dari WA Annisaa' Assunnah)
(Disalin dari WA Annisaa' Assunnah)
0 comments:
Post a Comment